salah satu wewenang pengadilan negeri adalah
MajalahPeradilan Agama, Edisi 11 | April 2017. by Achmad Cholil. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Kode Etik PP. by Syafni Syafruddin. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Buku Pedoman Pengawasan Mahkamah Agung. by Joko Waluyo.
PengertianKejaksaan. Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
yurisprudensiperdata 634pk/pdt/2007 2007 peradilan umum (pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara penggugat dan para tergugat, sengketa perburuhan merupakan wewenang panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah (p4d) dan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat (p4p).
KewenanganPengadilan Agama mengenai sengketa milik dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalam putusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: "Apabila dalam suatu gugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik maka perkara yang
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, mahkamah agung adalah pemegang pengadilan negara tertinggi yang berkedudukan di ibukota negara atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. salah satu wewenang dari ma adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya..
Wo Kann Ich Ältere Frauen Kennenlernen. Ilustrasi palu hakim. Foto memiliki berbagai jenis peradilan untuk menegakkan hukum yang ada di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah peradilan umum. Sesuai namanya, peradilan umum diperuntukkan kepada masyarakat secara umum yang memiliki permasalahan umum memiliki badan pelaksana yang terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Berikut penjelasannya UmumMenurut jurnal Kompetensi Badan Peradilan Umum oleh Cep Rizwan, dkk., peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan pada Pasal 2 Undang-Undang UU Republik Indonesia RI Nomor 2 Tahun 1986, pengertian peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan secara awalnya peradilan umum memang diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1986. Namun kemudian diubah karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum itu, UU RI Nomor 2 Tahun 1986 juga sudah tidak sesuai dengan kehidupan ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun perubahan undang-undang tersebut menjadi beberapa UU yang lebih relevan, sebagai berikutUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah umum memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara-perkara yang bersifat umum dan memiliki arti berikut iniIndividu umum yang berarti individu tersebut bukan bagian dari aparat negara khusus, sehingga perkaranya harus diselesaikan dengan peradilan khusus juga. Misalnya, seorang aparat militer yang bersalah harus ditangani oleh badan peradilan yang ingin diadili tidak memerlukan penanganan khusus oleh suatu badan peradilan tersendiri yang berada di luar cakupan peradilan NegeriIlustrasi palu hakim. Foto buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengadilan negeri menjadi salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden untuk menjalankan tugas dan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan, yaitu seorang ketua dan wakil ketua. Lalu, hakim yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman dan itu, terdapat juga panitera yang bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. Perangkat tugas terakhir di pengadilan negeri adalah juru sita yang membantu tugas-tugas administrasi TinggiMenurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi.
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI Pengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
Kewenangan Pengadilan – Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memerhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pengadilan Negeri memiliki batasan kewenangan. Berkaitan dengan permasalahan beracara di pengadilan. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Kompetensi Absolut Kompentesi Absolut diartikan kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara/sengketa yang didasarkan kepada “objek atau menteri pokok perkaranya”. Untuk melihat lebih jauh terkait kompentensi absolut tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 saat ini telah diubah menjadi UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut Didasarkan pada lingkungan kewenangan; Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu diversity jurisdiction; Kewenangan tertentu tersebut menjadi kewenangan absolut absolute jurisdiction pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subjek/materinya; Oleh karena itu masing-masing lingkungan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara/kasus yg dilimpahkan UU kepadanya. Setidaknya terdapat 4 empat jenis pengadilan apabila ditinjau dari aspek kompetensi absolutnya, yaitu Pengadilan Umum, yaitu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana umum dan khusus serta perkara perdata umum dan khusus; Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan beschikking yang bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AAUB; Pengadilan Agama, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berhubungan dengan perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, shadaqah dan ekonomi syari’ah; Pengadilan Militer, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Secara umum, untuk gugatan perdata, pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, setidaknya ada 7 hal yang harus diperhatikan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan perdata berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni Actor Sequitur Forum Rei gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat. Sebagai ilustrasi A bersengketa dengan B dengan alasan B belum mengembalikan uang A. dikarenakan A berkeiingikan menggugat B, maka A hanya dapat mengajukan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili dari si B sebagai Tergugat. Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat. Sebagai ilustasi, A bersengketa dengan B dan C dikarenakan B dan C bersama-sama belum melunasi hutangnya berdarkan perjanjian yang disepakati bersama. Dikarenakan B tempat/lokasi/domisilinya jauh, maka A mengajuan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili si B, dengan tetap menarik C sebagai pihak yang digugat karena belum melunasi hutangnya. Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui. Forum Rei Sitae Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Sebagai ilustrasi A bersengketa kepemilikan tanah dengan B dengan objek benda tidak bergerak tanah di daerah semanggi. Apabila A ingin mengajukan gugatan terhadap B, maka A harusnya mengajukan gugatan bukan berdasarkan tempat/lokasi/domisili dari B, akan tetapi gugatan diajukan dimana objek tanah tersebut berada yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan objek tanah berada di daerah semanggi; Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. Berkaitan dengan hal ini Pasal 118 ayat 4 Herzien Inlandsch Reglement S. 1941-44/Hukum Acara Perdata “HIR” mengatur Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu. Sebagai ilustrasi Apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat 4 HIR seharusnya jika ada permasalahan maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada. Berkaitan jika tergugat berada di luar negeri sesungguhnya tidak ada keharusan untuk mendaftarkan gugatan yang tergugatnya di luar negeri ke Pengadilan Negeri manapun. Namun, untuk tergugat yang berada di luar negeri, berlaku Pasal 118 ayat 3 HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat. Dan selanjutnya Ketua PN menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri. Karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, maka pada umumnya gugatan terhadap tergugat yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi sebagai ilustrasi, pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri. Ketentuan serupa dapat kita temui dalam Pasal 20 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Ingin mengajukan gugatan ke pengadilan atau mau konsultasi tentang permasalahan hukum? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Hubungi Kami Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi info 0812-9921-5128
Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengertian Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yang mengadili diposisi tingkat kedua atau pada tingkat banding pada perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dasarnya Pengadilan Tinggi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan di ibu kota provinsi, fungsi lembaga peradilan di Indonesia yang dimana termasuk pengadilan tinggi adalah untuk menegakkan hukum dan fungsi pancasila sebagai dasar negara juga menjadi landasannya. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi adalah wewenang pengadilan tinggi yang harus kita ketahui diantaranya yaitu1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat bandingSegala perkara yang timbul yang meliputi mengenai perkara pidana dan perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta untuk mengadilinya yang dimana pengadilan tinggi mengadili hanya sebatas memeriksa berkas atau pun surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan dalam aspek hukum peradilan yang dimana hal ini juga bertujuan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan Peran konstitusi dalam negara demokrasi sekarang ini dangat dibutuhkan. Persengketaan yang terjadi didalam ruang lingkup hukum peradilan yang berada dalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus atau mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, hal ini diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada pada wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang dalam memutuskan setiap perkara, hakim ketua harus memiliki bukti yang sangat kuat dalam melakukan peradilan untuk memutuskan segala persengketaan yang terjadi, hal ini diperlukan agar segala hal nya yang berkaitan tentang putusan hakim dapat dipertanggung jawabkan dengan begitu fungsi lembaga peradilan di Indonesia dapat berjalan Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah Peradilan tinggi juga diperlukan kebijakannya dalam memberikan keterangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti terhadap perkara yang sebenar-benarnya terjadi dan bukan mengada-ngada yang bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan dalam masyarakat dan bernegara, dari bukti tersebut maka akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu pertimbangan tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh itu peradilan tingigi juga diperlukan dalam memberikan nasihat hukum pada instansi pemerintahan di daerahnya dalam hal ini mengenai kinerja dari setiap instansi, tentang pemutusan perkara diwilayah daerah nya dan lain sebagainya, yang mana hal ini apa bila diminta oleh instansi hukum saja, namun bukan berarti tidak boleh memberikan masukan meski tidak dimintai oleh instansi itu. Fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan apapun itu baik hukum dan sistem peradilan tentu akan sangat Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri Dalam hal ini ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada tingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi memiliki kewenangan dalam memberikan nasihat dan masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja maupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang ini dilakukan dengan tujuan agar terciptanya suatu karakter peradilan hukum yang dinamis yang sesuai dengan undang-undang dan fungsi pancasila sebagai dasar negara yang berlaku di negara indonesia, apabila peradilan negeri salah langkah dalam pengambilan putusan permasalahan maka ketua peradilan tinggi lah yang berkewajiban untuk memberikan pencerahan kepada peradilan negeri agar hukum tetap berjalan atau pun dilaksanakan dengan cara seksama dan Susunan Pengadilan TinggiSusunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan pimpinan PN dan Wakil pimpinan PN, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru sita. Pengadilan Negeri pada saat kolonial Hindia Belanda dinamakan landraad. Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Dalam membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini cukup sulit maka dari itu diperlukan struktur susunan yang dinamis, agar bisa menjadi penegak peradilan hukum yang Menjadi Hakim Pengadilan TinggiSyarat menjadi Hakim pengadilan tinggi yaitu berukur kira-kira 40 tahun dan berpengalaman kira-kira lima tahun pernah menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri atau 15 tahun pernah menjadi hakim pengadilan negeri. Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 5 lima tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau 3 tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau dua tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri. Selain itu peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa seorang pemimpin harus baik, dan juga memiliki moral yang luhur, tidak ada krisis moral seperti dampak korupsi bagi negara dan masyarakat yang mecoreng indonesia. Peran lembaga pengendalian sosial dimasyarakat juga dapat memberikan pengaruh yang positif, karena awal dari krisis moral berawal dari sosial dimasyarakat yang kurang baik dan lain Dalam Peradilan TinggiAdvocat adalah pengacara yang ditetapkan Menteri Kehakiman sebagaimana tugas dan fungsi hakim agung untuk menetapkan pengacara ketika sudah mendapat nasihat dari MA Mahkamah Agung. Setiap batas hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia. Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi menjadi pengacara dapat dilakukan oleh semua orang yang memiliki ijazah sarjana dengan basic hukum kepada Menteri Kehakiman melalui pimpinan PN Pengadilan Negeri di daerah tempat kediaman pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung sebagaimana fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia untuk memberikan nasihat, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia adalah Pengadilan Tinggi MedanPengadilan Tinggi MenadoPengadilan Tinggi Ujung PandangPengadilan Tinggi PalembangPengadilan Tinggi PadangPengadilan Tinggi BajarmasinPengadilan Tinggi DenpasarPengadilan Tinggi AmbonPengadilan Tinggi Jaya PuraPengadilan Tinggi TanjungkarangPengadilan Tinggi KendariPengadilan Tinggi JambiPengadilan Tinggi PaluPengadilan Tinggi PontianakPengadilan Tinggi PalangkarayaPengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi JakartaPengadilan Tinggi BandungPengadilan Tinggi SurabayaPengadilan Tinggi SemarangPengadilan Tinggi Banda Aceh
salah satu wewenang pengadilan negeri adalah